- FondsBPAD.ORBA.T3 - SENARAI SETWILDA PROPOINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA (BIRO UMUM 1-210) 2008
- FileBPAD.ORBA.T3.I - HAK GUNA BANGUNAN
- FileBPAD.ORBA.T3.II. - HAK MILIK TANAH
- FileBPAD.ORBA.T3.III. - HAK PAKAI TANAH
- BPAD.ORBA.T3.III.1 - PERMOHONAN HAK PAKAI TANAH
- BPAD.ORBA.T3.III.2 - PEMBERIAN HAK PAKAI TANAH
- 1 more...
- ItemBPAD.ORBA.T3.III.2.111 - Persetujuan atas permohonan mendapatkan hak pakai atas tanah pemerintah bekas tanah hak milik tersebut perponding no. 888 blok XII seluas 6.134 m2 terletak di Kampung Mangunjayan, Kemantren PP. Mergangsan, Kodia Yogyakarta yang telah dilepaskan haknya oleh pemiliknya
- ItemBPAD.ORBA.T3.III.2.112 - Persetujuan atas permohonan mendapatkan hak pakai atas tanah negara yang dikuasai oleh Pemda DIY yang terletak di Kampung Badran, Kemantren PP Jetis, Kodia Yogyakarta, dengan luas yang disediakan dan kepada masing-masing pemohon dibebani membayar uang pemasukan kepada Pemda DIY
- ItemBPAD.ORBA.T3.III.2.113 - Persetujuan atas permohonan Ny. Hatmando Amongwibowo yang beralamat di kompleks Muja-muju no. 25 Yogyakarta untuk mendapatkan hak pakai atas tanah pemerintah seluas 375 m2 terletak di komplek Muja-muju no. 25 Kemantren PP. Umbulharjo Yogyakarta yang sebelumnya diijinkan dengan hak pakai kepada Sdr. H. Moh. Sufyan Kholil
- ItemBPAD.ORBA.T3.III.2.114 - Surat keputusan Kepala Daerah DIY no. 27/HAK/KPTS/1979 dan no. 26/HAK/KPTS/1979 tentang pemberian hak pakai atas tanah Negara yang diberikan kepada Balai Penelitian Batik dan Kerajinan Yogyakarta, alamat Jl. Kusumanegara no. 2 Yogyakarta, atas tanah yang terletak di Muja-muju dan Balirejo, Umbulharjo, Yogyakarta.
- ItemBPAD.ORBA.T3.III.2.115 - Surat keputusan Kepala Daerah DIY no. 24/HAK/KPTS/1979 dan no. 25/HAK/KPTS/1979 tentang pemberian hak pakai atas tanah Negara kepada Balai Penelitian Batik dan Kerajinan Yogyakarta, alamat Jl. Kusumanegara no. 2 Yogyakarta, atas tanah yang terletak di Balirejo, Umbulharjo, Yogyakarta.
- ItemBPAD.ORBA.T3.III.2.116 - Surat keputusan Kepala Daerah DIY no. 312/1973 tanggal 20 Agustus 1973, tentang pemberian hak pakai atas tanah Negara/Pemda DIY, ialah sebagian tanah bekas tanah Negara yang diberikan kepada Pc. G.K.B.I Mendagri dengan hak pakai kepada Pc. PT. Primissima, terletak di wilayah Kalurahan Trimulyo, Kalurahan Triharjo dan Kalurahan Caturharjo, Kecamatan Sleman, DIY, seluas 6.8044 Ha. guna tempat mendirikan pabrik cambric.
- ItemBPAD.ORBA.T3.III.2.117 - Surat keputusan Kepala Daerah DIY no. 313/1973 tanggal 20 Agustus 1973 tentang pemberian dengan hak pakai atas tanah Negara yang diberikan kepada Pc. G.K.B.I (sesuai dengan SK. Kepala Daerah DIY, no
- ItemBPAD.ORBA.T3.III.2.118 - Surat keputusan Kepala Daerah DIY no. 381/1974 tanggal 14 Oktober 1974 tentang pemberian hak pakai atas tanah Pemda DIY ialah sebagian tanah bekas O.G. no. 3 seluas 1512 m2 terletak di Kalurahan Margorejo (lama Kalurahan Kemari) Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman kepada CV. Sabar untuk perusahaan Huller gabah dan perusahaan tembakau rakyat
- ItemBPAD.ORBA.T3.III.2.119 - Surat keputusan Kepala Daerah DIY no. 385/1973 tanggal 20 Oktober 1973 tentang pemberian dengan hak pakai atas tanah bekas milik penduduk yang terletak di desa Santren, Kalurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman kepada Yayasan Pembina Fakultas Psychologi UGM Yogyakarta seluas 1624,5 m2