- FondsBpad.RIS.T8 - Senarai Arsip Jawatan Pemerintahan Umum Buku 8
- SubfondsBpad.RIS.T8.XXIV - Surat keputusan/surat edaran keuangan
- ItemBpad.RIS.T8.XXIV.5441 - Salinan Surat Keputusan Menteri Keuangan RIS tanggal 25/4 Mei 1950 No.P.U.45 tentang uang-uang kertas (segala macam URI) alat pembayaran yang sah di daerah-daerah Sumatra sampai tanggal 31 Mei 1950 diluar Sumatra berakhir tanggal 1 Mei 1950 dan masa penukaran uang-uang RI dimulai tanggal 30 Maret 1950 diperpanjang sampai 1 Juni 1950.
- ItemBpad.RIS.T8.XXIV.5442 - Surat Edaran Perdana Menteri Nomor 16/RI/1956 perihal penjelasan Surat Edaran Perdana Menteri tanggal 25 Agustus 1956 Nomor 9/RI/1956 tentang penghematan pengeluaran uang Negara dengan cara membatasi jumlah pegawai yang ikut serta dan frekwensi perjalanan dinas.
- ItemBpad.RIS.T8.XXIV.5443 - Salinan Surat Edaran dari Dewan Pengawas Keuangan No. 641/642 tanggal 19 Nopember 1960 perihal pedoman dalam melaksanakan tuntutan ganti rugi berdasarkan ICW pasal 74 dan tuntutan pembendaharaan Berdasarkan ICW pasal 77,79 dst.
- ItemBpad.RIS.T8.XXIV.5444 - Keputusan Kepala Daerah DIY Nomor 39/1964, tanggal 14 April 1964 tentang pedoman penggunaan RAK DIY tahun 1963.
- ItemBpad.RIS.T8.XXIV.5445 - Surat Keputusan Kepala Daerah DIY Nomor 53/1964 tentang tarif bea pasar untuk pasar-pasar Pemerintah Daerah Dati II Kulon Progo.
- ItemBpad.RIS.T8.XXIV.5446 - Salinan Surat Keputusan Kepala Daerah DIY Nomor 54/1964 tentang pemberian kuasa kepada Pemerintah Daerah Dati II untuk menyesuaikan tarif bea sapuan pasar dengan keadaan sekarang.
- ItemBpad.RIS.T8.XXIV.5447 - Surat Keputusan Kepala Daerah DIY Nomor 155/sko/72/73 tanggal 24 Pebruari 1973 tentang pengeluaran uang sebanyak Rp. 62.500 untuk biaya pendidikan peningkatan pejabat sandi.
- ItemBpad.RIS.T8.XXIV.5448 - Surat Keputusan DPRD gotong royong DIY Nomor 2/K/DPRD-GR/1965 tentang Penetapan Anggaran Keuangan Daerah DIY Tahun Dinas 1965.
- ItemBpad.RIS.T8.XXIV.5449 - Surat Keputusan Jawatan Perburuhan DIY Nomor 4/Pkdi perihal mengeluarkan dan menyerahkan uang subsidi sebanyak Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebagai bantuan guna pelaksanaan objek “Pekerjaan Darurat Istimewa” kepada Daerah Swantantra Tingkat II Bantul.
- 1 more...