Surat Keputusan Kepala Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta selaku Kepala Satuan Kerja Rehabilitasi/Rekonstruksi Rumah Pasca Gempa Bumi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 188.4/600/002.RK tentang Pengangkatan dan Penempatan Personil Sebagai Pelaksana Rehabilitasi/Rekonstruksi Rumah Pasca Gempa Bumi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2006 dan 2007.