Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DIY No. 109/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Pemda Tingkat I Propinsi DIY atas tanah seluas 20.785 m2 yang terletak di Desa Kalitirto, Kecamatan Berbah, Kabupaten Sleman untuk bengkel DPU.