Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DIY No. 529/SK/HGB/BPN/1992 tentang pemberian Hak Guna Bangunan kepada Perhimpunan PMI atas sebidang tanah seluas 1.690 m2, terletak di Kelurahan Prenggan, Kecamatan Kotagede, Kotamadya Yogyakarta.