Surat Keputusan Menteri Penerangan Republik Indonesia Nomor : 103/SK/MENPEN/ SIUPP/B.1/1986 tentang pemberian Surat Izin Usaha Penerbitan Pers kepada Perusahaan/Penerbit Pers Yayasan Tunas Bangsa untuk menerbitkan Surat Kabar Mingguan Eksponen (Terbit 1 Kali Seminggu).