Tahun 1919 Daftar inventaris

Kode unik Pilah secara menaik Judul Level Deskripsi Tanggal Objek Digital
Puro.T13.C.2.5.369 Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Mbok Kromo Pawiro yang mendapat haknya di Kampung Sepaten, Distrik Galur, Adikarta, Nomor Surat : 67/40. Item 1919 Lihat
Puro.T13.C.2.3.366 Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Mangoen Jadi yang mendapat haknya di Kampung Pandoawan, Distrik Galur, Adikarta, Nomor Surat : 92/40. Item 1919 Lihat
Puro.T13.C.2.6.371 Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Kromoredjo yang mendapat haknya di Kampung Trayu, Distrik Galur, Adikarta, Nomor Surat : 74/40. Item 1919 Lihat
Puro.T13.C.2.4.368 Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Atmowirono yang mendapat haknya di Kampung Patuk, Distrik Galur, Adikarta, Nomor Surat : 66/40. Item 1919 Lihat
Puro.T13.C.2.1.364 Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Wirjodihardjo yang mendapat haknya di Kampung Jagonalan, Distrik Galur, Adikarta, Nomor Surat : 82/40. Item 1919 Lihat
Puro.T13.C.2.2.365 Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Wongsoredjo yang mendapat haknya di Kampung Mudinan, Distrik Galur, Adikarta, Nomor Surat : 65/40. Item 1919 Lihat
Puro.T13.C.2.3.367 Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Soemo Lesono yang mendapat haknya di Kampung Pandoawan, Distrik Galur, Adikarta, Nomor Surat : 93/40. Item 1919 Lihat
Puro.T13.C.2.5.370 Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Karsowedjojo yang mendapat haknya di Kampung Sepaten, Distrik Galur, Adikarta, Nomor Surat : 68/40. Item 1919 Lihat