Laporan

urat dari Gubernur Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta kepada Kepala Badan / Direktorat / Inspektorat / Setwan (Sekretariat Dewan) / Dinas / Biro / Instansi Otonom di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kepala Kantor Wilayah / Instansi vertical di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta perihal Pencabutan Inpres / Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1981 tentang penyelenggaraan Upacara Bendera Merah Putih.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini