- FondsBPAD.ORLA.T4 - DAFTAR ARSIP STATIS SEKRETARIAT WILAYAH DAERAH PROV DIY KURUN WAKTU 1950-1960
- SubfondsBPAD.ORLA.T5.III - KEUANGAN
- FileBPAD.ORLA.T5.III.22 - DESA
- BPAD.ORLA.T5.III.22.3 - PEMBENTUKAN DESA PERCOBAAN
- ItemBPAD.ORLA.T5.III.22.3.537 - Buku Jurnal Desa Percobaan Dari Tahun 1954 – 1958
- ItemBPAD.ORLA.T5.III.22.3.538 - Surat Permintaan Uang Dari Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta Untuk Membiayai Pembentukan / Penyelenggaraan Desa – Desa Percobaan Di Kabupaten – Kabupaten Dalam Wilayah DIY Untuk Triwulan Ke IV / 1955 Sebagai Pelaksanaan Dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Tanggal 13 Agustus 1955 No.8 / 1951dari Pemerintah DIY Kepala Djawatan Pemerintahan Umum Kepada Kepala Kantor Pusat Bendahara Yogyakarta.
- ItemBPAD.ORLA.T5.III.22.3.539 - Surat Permintaan Uang Dari Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta Untuk Membiayai Pembentukan / Penyelenggaraan Desa – Desa Percobaan Di Kabupaten – Kabupaten Dalam Wilayah DIY Buat Triwulan Ke IV / 1955 Sebagai Pelaksanaan Dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Tanggal 13 Agustus 1955 No.8 / 1951.
- ItemBPAD.ORLA.T5.III.22.3.540 - Kwitansi Dari Djawatan Pemerintahan Umum DIY Biaya Pembentukan Desa Percobaan Dalam Tahun 1958
- ItemBPAD.ORLA.T5.III.22.3.541 - Daftar pertanggungan jawab uang bantuan desa percobaan sebagian, tahun 1958 yang diterima untuk diperhitungkan Kelurahan Giripurwa no.75, Kabupaten Kulon Progo.
- ItemBPAD.ORLA.T5.III.22.3.542 - Pertanggungjawaban uang sumbangan dari pemerintah kabupaten Gunungkidul untuk desa percobaan kelurahan Pijaman, Kapanewon Wonosari untuk triwulan ke I sampai dengan ke II tahun 1958.
- ItemBPAD.ORLA.T5.III.22.3.543 - Verandwoording bantuan uang dari pemerintah untuk desa percobaan kelurahan Tambakrejo Kapanewon Tempel, Daerah Swantantra tingkat II Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta.
- ItemBPAD.ORLA.T5.III.22.3.544 - Surat Perintah Membayar Uang Dari Menteri Keuangan RI Tanggal 13 Desember 1958 No.19636 / 105 Untuk Biaya Pembentukan Desa Percobaan Dalam Triwulan Ke IV Tahun 1958 Dengan Catatan Bahwa Sisa Uang Pada Akhir Bulan Desember 1958 Harus Disetor Kembali Di Kas Negara Dari Menteri Keuangan RI Kepada Kepala Djawatan Pemerintah Umum DIY.