Laporan

Departemen Perburuhan Republik Indonesia kepada Stri Paduka Wakil Kepala Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta tanggal 7 September 1960 perihal penempatan tenaga asing ( undang-undang nomor 3 tahun 1958 ) dari tenaga Belanda.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini