Gubernur Kepala Daerah/Ketua Badan Koordinasi Pembangunan Masyarakat Desa Nusa Tenggara Timur kepada Gubernur KDH/ Ketua BKPMD Tingkat I Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tanggal 5 September 1962 perihal penggunaan uang bantuan pembangunanMasyarkat Desa ( PMD ) hanya diberikan kepada obyek-obyek PMD yang berbentuk koperasi.