Laporan

Keputusan Dewan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 26/1952 tentang Permohonan Tuan Tan Sing Boen,Menyerahkan Kembali Hak Opstal dan Mohon di Berikan Kepada Sdr.Harjo Kartono Dengan Hak Anggaduh

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini