Laporan

Keputusan Dewan Pemerintah Daerah Swatantra Tingkat II Gunungkidul Nomor 35/12/1958 tentang Uang Jalan Tetap Bagi Ketua,Wakil Ketua, Serta Para Anggota Dewan Pemerintah Daerah Daerah Swatantra Tingkat II Gunungkidul Tiap Bulan dalam Menjalankan Tugas Dinas dalam Daerah Swatantra Tingkat II Gunungkidul.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini