Laporan

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-26/PJ.II.3/1991 tentang pelimpahan wewenang pengelolaan Wajib Pajak Badan Asing, Wajib Pajak Orang Asing, Wajib Pajak Penanaman Modal Asing dan Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar wilayah DKI Jakarta kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/tempat kedudukan dan atau tempat usaha wajib pajak yang bersangkutan

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini