Keputusan Gubernur Kepala DIY Nomor : 210/KPTS/1986 tentang pendelegasian wewenang Kepala Bupati Kepala Daerah Tingkat II se Propinsi DIY untuk dan atas nama Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta dalam hal pengangkatan/ pemberhentian, penyampaian dan pelantikan kepala desa.