- FondsBpad.Orba.T5 - SENARAI ARSIP SEKRETARIAT WILAYAH/DAERAH PROVINSI DIY ASISTEN PEMERINTAHAN (ASISTEN I NO ARSIP : 180-950 )
- FileBpad.Orba.T5.I. - UMUM
- FileBpad.Orba.T5.II. - PEMERINTAHAN
- Bpad.Orba.T5.II.1. - PEMERINTAHAN
- Bpad.Orba.T5.II.2. - PEMERINTAHAN DAERAH TINGKAT 1
- Bpad.Orba.T5.II.3. - PEMERINTAHAN DAERAH TINGKAT II
- Bpad.Orba.T5.II.4. - PEMERINTAHAN DESA
- Bpad.Orba.T5.II.5. - DPRD TINGKAT 1
- Bpad.Orba.T5.II.6. - DPRD TINGKAT II
- Bpad.Orba.T5.II.7. - HUKUM
- FileBpad.Orba.T5.III. - POLITIK
- Bpad.Orba.T5.III.1. - POLITIK
- Bpad.Orba.T5.III.2. - KEPARTAIAN GOLONGAN KARYA
- Bpad.Orba.T5.III.3. - ORGANISASI KEMASYARAKATAN
- Bpad.Orba.T5.III.4. - ORGANISASI WANITA
- Bpad.Orba.T5.III.5. - PEMILU
- FileBpad.Orba.T5.IV. - KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- Bpad.Orba.T5.IV.1. - KEAMANAN
- Bpad.Orba.T5.IV.2. - KEJAHATAN
- Bpad.Orba.T5.IV.3. - BENCANA
- FileBpad.Orba.T5.V. - KESEJAHTERAAN RAKYAT
- Bpad.Orba.T5.V.1. - PENDIDIKAN
- Bpad.Orba.T5.V.2. - KEBUDAYAAN
- Bpad.Orba.T5.V.3. - AGAMA
- Bpad.Orba.T5.V.4. - KEPENDUDUKAN
- Bpad.Orba.T5.V.5. - MEDIA MASSA
- FileBpad.Orba.T5.VI. - PEREKONOMIAN
- Bpad.Orba.T5.VI.1. - PERTANIAN
- Bpad.Orba.T5.VI.2. - PERINDUSTRIAN
- Bpad.Orba.T5.VI.3. - PERHUBUNGAN
- 300 more...
- ItemBpad.Orba.T5.VI.4.904 - Surat dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul, Drs. Suharwijono kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DIY tentang penyelesaian sertifikat tanah untuk SMA Negeri Karangmojo di Dusun Coyudan, Desa Ngipak, Kecamatan Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul atas tanah seluas ±3 Ha telah dibebaskan pada tahun 1982 dengan ganti rugi secara tunai oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi DIY.
- ItemBpad.Orba.T5.VI.4.905 - Nota Dinas dari Biro Tata Pemerintahan Setwilda Propinsi DIY kepada Asisten Ketataprajaan Sekwilda DIY tentang permohonan tapak astan perihal pensertifikatan tanah waris.
- ItemBpad.Orba.T5.VI.4.906 - Surat dari Penglima Kodam IV/Diponegoro a.n. Kepala Staf u.b. Asisten Logistik, B. Torang Panjaitan, kepada Bupati Gunungkidul tentang (1) pemberitahuan akan dibentuk Panitia Penaksir Interdep yang bertugas menaksir nilai tanah dan mengadakan peninjauan fisik ke lapangan, (2) Permohonan kesediaan dan kesanggupan Bupati Gunungkidul untuk membiayai Panitia Penaksir Interdep terkait tukar menukar tanah TNI-AD di Gunungkidul.
- ItemBpad.Orba.T5.VI.4.907 - Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 1/PAN/ KPTS/1990 tanggal 7 Januari 1991 tentang Pembentukan Panitia Penyelesaian Penguasaan Tanah dan Bangunan terletak di Jalan P. Mangkubumi Yogyakarta bekas Hak Eigendom Verponding No. 649, 651, 690 dan No. 226 Luas ± 1.0670 ha yang sekarang dipergunakan untuk Hotel Trio, tempat tinggal perorangan dan Perum DAMRI untuk tempat perpakiran umum dan kepentingan lain yang mempunyai nilai ekonomi, beserta sarana penunjangnya.
- ItemBpad.Orba.T5.VI.4.908 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DIY Nomor 05/PPP/DIY/1991 tanggal 19 Juli, Nomor : 06/PPP/DIY/1991, tanggal 23 Juli 1991 dan Nomor : 08/PPP/DIY/1991 tanggal 29 Juli 1991 tantang pembentukan Panitia Penyelidik Riwayat Tanah dan Penetapan Batas untuk : 1) Desa Banyusoco, Kecamatan Playen, Desa Bendungan, Kecamatan Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul 2) Kelurahan Bener, Kelurahan Wirobrajan, Kelurahan Mantrijeron, Kelurahan Prenggan. 3) Desa Sinduharjo dan Desa Sidorejo.
- ItemBpad.Orba.T5.VI.4.909 - Surat dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional DIY kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta tentang keputusan mengenai pembentukan Panitia Penyelidik Riwayat Tanah.