Laporan

Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 02/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT. Mustika Prinscess Hotel atas tanah yang terletak di Desa Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman seluas 182 m² yang akan dipergunakan untuk halaman parkir dan souvenir shop dengan kewajiban membayar uang administrasi.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini