- FondsBpad.Orba.T6. - SENARAI ARSIP SEKRETARIAT WILAYAH / DAERAH PROVINSI DIY BIRO KEUANGAN (NOMOR ARSIP: 139 - 364)
- SubfondsBpad.Orba.T6.I. - ANGGARAN
- SubfondsBpad.Orba.T6.II. - VERIFIKASI
- FileBpad.Orba.T6.II.1. - PENERIMAAN
- Bpad.Orba.T6.II.1.1. - HAK GUNA BANGUNAN
- 27 more...
- ItemBpad.Orba.T6.II.1.1.167 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 144/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Supriyadi dahulu bernama Tan sien Pie atas tanah terletak di Desa Piyaman, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul seluas 1.024 m2 yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
- ItemBpad.Orba.T6.II.1.1.168 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 144/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Biantoro Setia Darma yang dahulu bernama Phoa Bhie Souw atas tanah terletak di Desa Kepek, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul seluas 306 m2 yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal terkait dengan kewajiban membayar uang administrasi sebesar Rp. 40.000,- yang harus disetor ke BPD Cabang Dati II Kabupaten Gunungkidul atas nama Rekening Pemda Dati I DIY.
- ItemBpad.Orba.T6.II.1.1.169 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 027/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia atau Al Djami’ah Al Islamiyah Al Indonesiyah berkedudukan di Yogyakarta atas tanah yang terletak di Kalurahan Wirogunan, Kecamatan Mergansan, Kotamadya Yogyakarta seluas 1.001 m2 yang akan dipergunakan untuk Kampus Universitas Islam Indonesia dengan kewajiban membayar uang administrasi.
- ItemBpad.Orba.T6.II.1.1.170 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 026/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia atau Al Djami’ah Al Islamiyah Al Indonesiyah berkedudukan di Yogyakarta atas tanah yang terletak di Kalurahan Wirogunan, Kecamatan Mergansan, Kotamadya Yogyakarta seluas 981 m2 yang akan dipergunakan untuk sarana olah raga dan lapangan upacara dengan kewajiban membayar uang administrasi.
- ItemBpad.Orba.T6.II.1.1.171 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 025/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia atau Al Djami’ah Al Islamiyah Al Indonesiyah berkedudukan di Yogyakarta atas tanah yang terletak di Kalurahan Wirogunan, Kecamatan Mergansan, Kotamadya Yogyakarta seluas 1.650 m2 yang akan dipergunakan untuk Kampus Universitas Islam Indonesia dengan kewajiban membayar uang administrasi.
- ItemBpad.Orba.T6.II.1.1.172 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 134/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT. Bank Perkreditan Rakyat Bhakti Daya Ekonomi berkedudukan di Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, Provinsi DIY atas tanah terletak di Kelurahan Pandeyan, Kecamatan Umbulharjo, Kotamadya Yogyakarta seluas 135 m2 yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal/rumah dinas direksi dengan kewajiban membayar uang administrasi.
- ItemBpad.Orba.T6.II.1.1.173 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 140/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Yayasan Sang Timur berkedudukan di Pasuruan atas tanah yang terletak di Kelurahan Gunungketur, Kecamatan Pakualaman, Kotamadya Yogyakarta seluas 1.586 m² yang akan dipergunakan untuk Biara dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
- ItemBpad.Orba.T6.II.1.1.174 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 161/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian berkedudukan di Jakarta atas tanah yang terletak di Kelurahan Wirogunan, Kecamatan Mergangsan, Kotamadya Yogyakarta seluas 783 m² yang akan dipergunakan untuk kantor/rumah dinas dengan kewajiban membayar uang administrasi.
- ItemBpad.Orba.T6.II.1.1.175 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 152/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT. Telekomunikasi Indonesia atas tanah yang terletak di Kelurahan Suryadiningratan, Kecamatan Mantrijeron, Kotamadya Yogyakarta seluas 4.847 m² yang akan dipergunakan untuk sentral telepon otomat II dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
- 73 more...