Item Bpad.Orba.T6.II.1.2.248 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 031/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Departemen Agama Republik Indonesia atas tanah yang terletak di Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Yogyakarta seluas 584 m² yang akan dipergunakan untuk Kantor Urusan Agama Kecamatan Sewon dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 031/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Departemen Agama Republik Indonesia atas tanah yang terletak di Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Yogyakarta seluas 584 m² yang akan dipergunakan untuk Kantor Urusan Agama Kecamatan Sewon dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 031/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Departemen Agama Republik Indonesia atas tanah yang terletak di Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Yogyakarta seluas 584 m² yang akan dipergunakan untuk Kantor Urusan Agama Kecamatan Sewon dengan kewajiban membayar uang administrasi.