Item Bpad.Orba.T6.II.1.3.318 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 038/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Fransicus Xaverius Setya Taryana atas tanah yang terletak di Kelurahan Baciro, Kecamatan Gondokusuman, Kotamadya Yogyakarta seluas 121 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 038/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Fransicus Xaverius Setya Taryana atas tanah yang terletak di Kelurahan Baciro, Kecamatan Gondokusuman, Kotamadya Yogyakarta seluas 121 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 038/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Fransicus Xaverius Setya Taryana atas tanah yang terletak di Kelurahan Baciro, Kecamatan Gondokusuman, Kotamadya Yogyakarta seluas 121 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.