Item Bpad.Orba.T6.II.1.1.239 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 051/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Hogiono Diantoro dahulu bernama Koei Theng Hoe atas tanah yang terletak di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 165 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 051/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Hogiono Diantoro dahulu bernama Koei Theng Hoe atas tanah yang terletak di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 165 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 051/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Hogiono Diantoro dahulu bernama Koei Theng Hoe atas tanah yang terletak di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 165 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.