Laporan

Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 076/SK/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Ir. Wiwik Handajadi atas tanah yang terletak di Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta seluas 240 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini