Item Bpad.Orba.T6.II.1.3.306 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 090/SK/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Amiarto, Nyonya Rubiah, Amiarti dan Sumiyati, Sarjiyah (para ahli waris Martoyuwono) atas tanah yang terletak di Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul seluas 350 m² yang akan dipergunakan untuk tanah pertanian dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 090/SK/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Amiarto, Nyonya Rubiah, Amiarti dan Sumiyati, Sarjiyah (para ahli waris Martoyuwono) atas tanah yang terletak di Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul seluas 350 m² yang akan dipergunakan untuk tanah pertanian dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 090/SK/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Amiarto, Nyonya Rubiah, Amiarti dan Sumiyati, Sarjiyah (para ahli waris Martoyuwono) atas tanah yang terletak di Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul seluas 350 m² yang akan dipergunakan untuk tanah pertanian dengan kewajiban membayar uang pemasukan.