- FondsBpad.Orba.T6. - SENARAI ARSIP SEKRETARIAT WILAYAH / DAERAH PROVINSI DIY BIRO KEUANGAN (NOMOR ARSIP: 139 - 364)
- SubfondsBpad.Orba.T6.I. - ANGGARAN
- SubfondsBpad.Orba.T6.II. - VERIFIKASI
- FileBpad.Orba.T6.II.1. - PENERIMAAN
- Bpad.Orba.T6.II.1.1. - HAK GUNA BANGUNAN
- Bpad.Orba.T6.II.1.2. - HAK PAKAI
- Bpad.Orba.T6.II.1.3. - HAK MILIK
- 6 more...
- ItemBpad.Orba.T6.II.1.3.306 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 090/SK/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Amiarto, Nyonya Rubiah, Amiarti dan Sumiyati, Sarjiyah (para ahli waris Martoyuwono) atas tanah yang terletak di Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul seluas 350 m² yang akan dipergunakan untuk tanah pertanian dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
- ItemBpad.Orba.T6.II.1.3.307 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 091/SK/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Nyonya Tondo Sastro Supadmo atas tanah yang terletak di Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul seluas 1.061 m² yang akan dipergunakan untuk tanah pertanian dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
- ItemBpad.Orba.T6.II.1.3.308 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 089/SK/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Insinyur Haji Hasyim Mulyadi atas tanah yang terletak di Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul seluas 783 m² yang akan dipergunakan untuk tanah pertanian dengan kewajiban membayar uang administrasi.
- ItemBpad.Orba.T6.II.1.3.309 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 093/SK/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Nyonya Amat Jiyono alias Nyonya Atmomiyem atas tanah yang terletak di Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul seluas 409 m² yang akan dipergunakan untuk tanah pertanian dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
- ItemBpad.Orba.T6.II.1.3.310 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 096/SK/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Nyonya Jumirah alias Nyonya Purworaharja atas tanah yang terletak di Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul seluas 200 m² yang akan dipergunakan untuk tanah pertanian dengan kewajiban membayar uang administrasi.
- ItemBpad.Orba.T6.II.1.3.311 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 100/SK/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Nyonya Harjiyah alias Nyonya Budiharjono atas tanah yang terletak di Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul seluas 865 m² yang akan dipergunakan untuk tanah pertanian dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
- ItemBpad.Orba.T6.II.1.3.312 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 101/SK/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Haji Soepantho atas tanah yang terletak di Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul seluas 348 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
- ItemBpad.Orba.T6.II.1.3.313 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 2/HM/P3HT/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Sakir dan kawan-kawan 10 (sepuluh) orang atas tanah yang terletak di Desa Jurangjero, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Gunungkidul 27.258 seluas 1.271 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
- ItemBpad.Orba.T6.II.1.3.314 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 5/HM/P3HT/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik kepada Yustinus Gito Winarso dan kawan-kawan 10 (sepuluh) orang atas tanah yang terletak di Desa Jurangjero, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Gunungkidul seluas 23.107 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal/perumahan dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
- 35 more...