Item Bpad.Orba.T6.II.1.1.210 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 113/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Lie Kwik Sien atas tanah yang terletak di Kelurahan Giwangan, Kecamatan Umbulharjo, Kotamadya Yogyakarta seluas 262 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 113/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Lie Kwik Sien atas tanah yang terletak di Kelurahan Giwangan, Kecamatan Umbulharjo, Kotamadya Yogyakarta seluas 262 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 113/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Lie Kwik Sien atas tanah yang terletak di Kelurahan Giwangan, Kecamatan Umbulharjo, Kotamadya Yogyakarta seluas 262 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.