Laporan

Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 115/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Boy Tanaya dahulu bernama Tjhin Boi atas tanah yang terletak di Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Gondokusuman, Kotamadya Yogyakarta seluas 734. 400 m² yang akan dipergunakan untuk tempat usaha dengan kewajiban membayar uang administrasi.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini