- FondBpad.Orba.T6. - SENARAI ARSIP SEKRETARIAT WILAYAH / DAERAH PROVINSI DIY BIRO KEUANGAN (NOMOR ARSIP: 139 - 364)
- SubfondBpad.Orba.T6.I. - ANGGARAN
- SubfondBpad.Orba.T6.II. - VERIFIKASI
- FileBpad.Orba.T6.II.1. - PENERIMAAN
- BerkasBpad.Orba.T6.II.1.1. - HAK GUNA BANGUNAN
- 68 lebih...
- ItemBpad.Orba.T6.II.1.1.208 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 110/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Edi Setyanto dahulu bernama Lie Tjo Sik atas tanah yang terletak di Kelurahan Sasromenduran, Kecamatan Gedongtengen, Kotamadya Yogyakarta seluas 376 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal/usaha terkait dengan kewajiban membayar uang adminitrasi.
- ItemBpad.Orba.T6.II.1.1.209 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 112/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Tan Pwee An atas tanah yang terletak di Kelurahan Prawirodirjan, Kecamatan Gondomanan, Kotamadya Yogyakarta seluas 148 m² yang akan dipergunakan untuk tempat usaha terkait dengan kewajiban membayar uang administrasi.
- ItemBpad.Orba.T6.II.1.1.210 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 113/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Lie Kwik Sien atas tanah yang terletak di Kelurahan Giwangan, Kecamatan Umbulharjo, Kotamadya Yogyakarta seluas 262 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
- ItemBpad.Orba.T6.II.1.1.211 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 114/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Lie Gau Joeng atas tanah yang terletak di Kelurahan Giwangan, Kecamatan Umbulharjo, Kotamadya Yogyakarta seluas 242 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
- ItemBpad.Orba.T6.II.1.1.212 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 115/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Boy Tanaya dahulu bernama Tjhin Boi atas tanah yang terletak di Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Gondokusuman, Kotamadya Yogyakarta seluas 734. 400 m² yang akan dipergunakan untuk tempat usaha dengan kewajiban membayar uang administrasi.
- ItemBpad.Orba.T6.II.1.1.213 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor 116/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Mathilda Mauren Loanita Damar atas tanah yang terletak di Kelurahan Gedongkiwo, Kecamatan Mantrijeron, Kotamadya Yogyakarta seluas 40. 000 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
- ItemBpad.Orba.T6.II.1.1.214 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 123/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Yayasan Pengurus Gereja dan Papa Miskin Room Katholik di Wilayah Gereja Santa Maria Tak Bertjela di Nanggulan Wates Yogyakarta atas tanah yang terletak di Desa Purwosari, Kecamatan Girimulya, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Yogyakarta seluas 550 m² yang akan dipergunakan untuk tempat ibadah (Gereja) dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
- ItemBpad.Orba.T6.II.1.1.215 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 163/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT. Dewi Indah Sakti berkedudukan di Semarang atas tanah yang terletak di Desa Sentolo, Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta seluas 29.017 m² yang akan dipergunakan untuk lapangan tembak out door TNI AD dengan kewajiban membayar uang administrasi.
- ItemBpad.Orba.T6.II.1.1.216 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 164/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT. Dewi Indah Sakti berkedudukan di Semarang atas tanah yang terletak di Desa Sentolo, Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta seluas 21. 434 m² yang akan dipergunakan untuk lapangan tembak out door TNI AD dengan kewajiban membayar uang administrasi.
- 32 lebih...