Laporan

Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 151/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Dirjo Utomo dahulu bernama Liem Soei Kim alias Liem Ding atas tanah yang terletak di Kelurahan Baciro, Kecamatan Gondomanan, Kotamadya Yogyakarta seluas 273 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini