Area Identitas
Kode referensi
Bpad.Orba.T6.-Bpad.Orba.T6.I.-Bpad.Orba.T6.II.-Bpad.Orba.T6.II.1.-Bpad.Orba.T6.II.1.1.-Bpad.Orba.T6.II.1.1.203
Judul
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 155/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Yulianto dahulu bernama Ho Kok Kong atas tanah yang terletak di Kelurahan Gedongkiwo, Kecamatan Mantrijeron, Kotamadya Yogyakarta seluas 521 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Tanggal
- 1996 - ? (Penciptaan)
Level Deskripsi
Item
Ukuran dan Media
3 Lembar