Laporan

Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 6/HM/P3HT/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Drs. Bambang Yulianto Prasetyodan kawan-kawan 10 (sepuluh) orang atas tanah yang terletak di Desa Nogotirto, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 1.241 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal/perumahan dengan kewajiban membayar uang pemasukan.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini