Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 88 Tahun 1975 tentang pelimpahan wewenang kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I seluruh Indonesia mengenai pegesahan, penjualan dan perubahan status hukum atas harta/kekayaan yang bergerak milik Pemerintah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II