Arsip DPAD
Log in
Have an account?
Email
*
Password
*
Log in
Quick links
Quick links
About
Home
Help
/index.php/privacy
Language
Language
English
Bahasa Indonesia
Clipboard
Clipboard
Clear all selections
Go to clipboard
/index.php/user/clipboardLoad
/index.php/user/clipboardSave
Browse
Browse
Archival descriptions
Authority records
Archival institutions
Functions
Subjects
Places
Digital objects
Search
Search
Global search
Search
DINAS PERPUSTAKAAN DAN ARSIP DAERAH DIY
Advanced search »
arsip.jogjaprov.go.id
Holdings
Quick search
Fonds
DPAD.ORBA.T26 - DAFTAR ARSIP STATIS KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN PENERANGAN PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA KURUN WAKTU 1966-2000 NOMOR ARSIP : 1- 1.554
Subfonds
DPAD.ORBA.T26.F - BIDANG PERS DAN PENERBITAN
Series
DPAD.ORBA.T26.F.1 - Seksi Pengamatan Pers dan PUD
File
DPAD.ORBA.T26.F.1.5 - Perubahan Terbit
DPAD.ORBA.T26.F.1.5.13 - Peraba
Item
DPAD.ORBA.T26.F.1.5.13.1015 - Berkas perihal penerbitan Majalah Peraba terbit 2 kali sebulan disertai dengan Surat Keputusan Menteri Penerangan Republik Indonesia Nomor : 119/SK/MENPEN/SIUPP/ D.2/1986 tentang Pemberian Surat Izin Usaha Penerbitan Pers memutuskan Majalah Tengah Bulanan Peraba terbit 2 kali sebulan.
Item
DPAD.ORBA.T26.F.1.5.13.1016 - Surat Keputusan Menteri Penerangan Republik Indonesia Nomor : 119/SK/MENPEN/ SIUPP/D.2/1986 tentang Pemberian Surat Izin Usaha Penerbitan Pers kepada Penerbit Pers Yayasan Badan Penerbit Peraba untuk menerbitkan Majalah Tengah Bulanan PERABA (terbit 2 kali sebulan).
Item
DPAD.ORBA.T26.F.1.5.13.1017 - Keputusan Menteri Penerangan Republik Indonesia Nomor : 0205/SK/DPHM/SIT/1966 tentang pemberian izin terhadap penerbitan majalah 3 kali sebulan PERABA, oleh Menteri Penerangan u.b. Kepala Direktorat Pers dan Hubungan Masyarakat.
Reports
Keputusan Menteri Penerangan Republik Indonesia Nomor : 0205/SK/DPHM/SIT/1966 tentang pemberian izin terhadap penerbitan majalah 3 kali sebulan PERABA, oleh Menteri Penerangan u.b. Kepala Direktorat Pers dan Hubungan Masyarakat.
There are no relevant reports for this item
Cancel