Keputusan Rapat Badan Pekerja KNI Yogyakarta pada tanggal 29 Januari 1946, tentang hubungan antara Ketua seksi dengan Paniradyapati dan pembagian pekerjaan serta pembatasan kekuasaan (Arbeidsverdeling dan Bevoegdkeidsafbakening) antara Seksi dan Paniradya.