Laporan

Maklumat No : 21 Kepala Pemerintah Daerah Istimewa Negara RI Jogjakarta (Kasultanan dan Pakualaman) dari Kepala Pemerintah Daerah HB IX dan PA VIII, 29 Juli 1946 tentang Perubahan peraturan pajak keramaian

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini