- FondBpad.RIS.T1 - Senarai Arsip Jawatan Pemerintahan Umum DIY Buku 1
- BerkasBpad.RIS.T1.XXXIII - Tanah
- 39 lebih...
- ItemBpad.RIS.T1.XXXIII.719 - Pengembalian tanah-tanah di Wonosari/Gunungkidul yang diambil oleh Pemerintah Pendudukan Jepang untuk keperluan Tentara Peta.
- ItemBpad.RIS.T1.XXXIII.720 - Keputusan Dewan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 25 Tahun 1955 tentang penyerahan kembali kepada pemilik semula tanah-tanah yang dahulu diambil oleh Pemerintah Pendudukan Jepang buat perluasan daerah lapangan terbang Maguwo, sekarang Pangkalan Udara Adisutjipto.
- ItemBpad.RIS.T1.XXXIII.721 - Surat Ijin Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7/P/1953 tentang mempergunakan sebidang tanah yang terletak di muka bekas Kawedanan Playen, Kabupaten Gunungkidul kepada Djawatan Pengairan, Djalan-djalan dan Gedung-gedung Daerah Istimewa Yogyakarta untuk keperluan mendirikan Rumah Sakit Darurat Djawatan Kesehatan Rakyat DIY.
- ItemBpad.RIS.T1.XXXIII.722 - Surat Ijin Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8/P/1953 tentang mempergunakan sebidang tanah bekas Kabupaten Sentolo, kepada Djawatan Pengairan, Djalan-djalan dan Gedung-gedung Daerah Istimewa Yogyakarta untuk mendirikan Rumah Sakit dan Poliklinik.
- ItemBpad.RIS.T1.XXXIII.723 - Penyeragaman Urusan Agraria di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan daerah-daerah propinsi lainnya menjadi Urusan Pemerintah (Pusat) dengan Dekonsentrasi.
- ItemBpad.RIS.T1.XXXIII.724 - Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 92 Tahun 1972 tentang penangguhan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1972 untuk Daerah Istimewa Yogyakarta tentang pelimpahan wewenang pemberian hak atas tanah untuk Daerah Istimewa Yogyakarta.
- ItemBpad.RIS.T1.XXXIII.725 - Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 88 Tahun 1972 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Agraria Propinsi dan Sub Direktorat Agraria Kabupaten/Kotamadya.
- ItemBpad.RIS.T1.XXXIII.726 - Pelaksanaan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 1978 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Agraria Propinsi dan Kantor Agraria Kabupaten/Kotamadya.