- FondPuro.T18 - ARSIP KADIPATEN PAKUALAMAN YOGYAKARTA KURUN WAKTU 1822-1936
- SubfondPuro.T18.I - BUPATI PATIH PRAJA PAKUALAMAN
- FilePuro.T18.I.1 - PENGUMUMAN
- FilePuro.T18.I.2 - Perizinan
- BerkasPuro.T18.I.2.1 - Surat ijin menjual rumah
- ItemPuro.T18.I.2.1.2 - Surat izin dari Regent Patih Pakualaman memberikan izin kepada Bok Prawiro Soearmo di Kampung Kapatiyan perihal rumahnya akan di beli Bok Wiratasoeno
- ItemPuro.T18.I.2.1.3 - Surat izin dari Regent Patih Pakualaman memberikan izin kepada Prawira Tranggano yang akan menjual rumahnya pekarangan No.127 di Kampung Sukun dan rumah tersebut akan dibeli oleh Pontjosoediro.
- ItemPuro.T18.I.2.1.4 - Surat izin dari Regent Patih Pakualaman memberikan izin kepada Soerosendjojo di Kampung Jagalan Ledoksari yang akan menjual rumahnya dan rumah tersebut akan dibeli oleh Setrodsono di Kampung Ledoksari.
- ItemPuro.T18.I.2.1.5 - Surat izin dari Regent Patih Pakualaman memberikan izin kepada Bok Ngadinem di Kampung Margoyasan yang akan menjual rumahnya dan rumah tersebut akan dibeli oleh Bok Kaminem berumah Kampung Margoyasan.
- 94 lebih...