Permohonan perlindungan hukum atas permasalahan Hak Guna Bangunan No. 46/Gm dan No. 47/Gm terletak di Jl. Jend. A. Yani No. 87 Yogyakarta antara Oei Eng Khong yang berganti nama Mitra (pemegang hak guna bangunan) dengan Sdr. Eddy Susanto (Tan Tjoe Gong) sebagai penyewa rumah.