Item PURO T7.V.1.1.2100 - Putusan Menteri Pengajaran, Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 1202/Bhg.g.A, tanggal 27 Desember 1946 tentang Penetapan penyelenggaraan bacaan bagi masyarakat (”Balai Poestaka”).
Putusan Menteri Pengajaran, Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 1202/Bhg.g.A, tanggal 27 Desember 1946 tentang Penetapan penyelenggaraan bacaan bagi masyarakat (”Balai Poestaka”).
Putusan Menteri Pengajaran, Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 1202/Bhg.g.A, tanggal 27 Desember 1946 tentang Penetapan penyelenggaraan bacaan bagi masyarakat (”Balai Poestaka”).