Rapat Kerja Nasional Departemen Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan berisi tentang Pengumuman Areal Pemukiman Dalam Rangka Kepastian Hukum dan Hak Atas Tanah, Peningkatan Penyimpanan Lahan Prasarana Pemukiman, Peningkatan Mutu Penyiapan Bangunan dan Sarana Pemukiman, dan Pengelolaan Lingkungan Pemukiman Transmigrasi oleh Direktur Penyiapan Lahan Pemukiman.