- FondDPAD.ORBA.T26 - DAFTAR ARSIP STATIS KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN PENERANGAN PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA KURUN WAKTU 1966-2000 NOMOR ARSIP : 1- 1.554
- SubfondDPAD.ORBA.T26.A - BAGIAN UMUM
- SerieDPAD.ORBA.T26.A.3 - Sub Bagian Keuangan
- FileDPAD.ORBA.T26.A.3.23 - Tunjangan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- 20 lebih...
- ItemDPAD.ORBA.T26.A.3.23.316 - Surat Edaran dari Kantor Perbendaharan dan Kas Negara (KPKN) Yogyakarta perihal Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 928/KMK.04/1993 Tanggal 8 Desember 1993 tentang Faktor Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak
- ItemDPAD.ORBA.T26.A.3.23.317 - Surat Edaran dari Kantor Perbendaharan dan Kas Negara (KPKN) Yogyakarta perihal Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 928/KMK.04/1993 Tanggal 8 Desember 1993 tentang Faktor Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.
- ItemDPAD.ORBA.T26.A.3.23.318 - Surat Edaran dari Kantor Perbendaharan dan Kas Negara (KPKN) Yogyakarta perihal surat pemberitahuan pemberian kenaikan gaji berkala dan menunjuk Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 pasal 53
- ItemDPAD.ORBA.T26.A.3.23.319 - Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 1992 tentang Tunjangan Jabatan Pustakawan, Teknisi Penerbangan, Penguji Mutu Barang dan Pranata Komputer.
- ItemDPAD.ORBA.T26.A.3.23.320 - Salinan Surat Direktur Jenderal Pajak Republik Indonesia Nomor : SE.23/PJ.31/1989 Tanggal 4 Desember 1989 perihal Pelunasan dan Pelaporan PPh Pasal 22 Bendaharawan.
- ItemDPAD.ORBA.T26.A.3.23.321 - Berkas Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 836/KMK.04/1992 tentang tidak dilakukannya pemotongan PPh Pasal 21 atas honorarium, uang perangsang dan imbalan lainnya yang dibayarkan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan II/d kebawah dan Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang berpangkat pembantu Letnan Satu kebawah yang dibebankan kepada keuangan negara
- ItemDPAD.ORBA.T26.A.3.23.322 - Berkas surat perihal edaran Direktorat Jenderal Anggaran Nomor : SE-78/A/521/0893 Tanggal 13 Agustus 1993 mengenai tata cara pembayaran tunjangan jabatan fungsional bagi para juru penerang.