Laporan

Surat dari Kepala Bidang Bina Frekuensi Radio yang bertindak atas nama Kepala Kantor Wilayah Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi kepada Rektor Institut Keguruan dan Ilmu Pengetahuan IKIP Negeri Yogyakarta perihal permintaan untuk menghentikan pancaran radio siaran FM dari Masjid Mujahidin yang digunakan untuk kegiatan Ramadhan di Kampus (RDK) tanpa ijin beserta lampirannya.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini