Laporan

Surat dari Lurah Desa Wijirejo No. 035/ UM/ 1976 tanggal 25 Maret 1976 kepada Camat Pandak, perihal rencana peralihan tanah kas desa yang kurang menghasilkan untuk membayar ganti rugi tanah emplasemen bekas PG. Gesikan kepada Dinas Agraria DIY.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini