- FondsPuro.T18 - ARSIP KADIPATEN PAKUALAMAN YOGYAKARTA KURUN WAKTU 1822-1936
- SubfondsPuro.T18.VI - HARTAKA PRAJA
- FilePuro.T18.VI .5 - Kwitansi
- Puro.T18.VI.5 .1 - Kwitansi
- FilePuro.T18.VI.6 - Rekening
- Puro.T18.VI.6.1 - Rekening
- FilePuro.T18.VI.7 - Harta Tak Bergerak
- Puro.T18.VI.7.1 - Harta Tak Bergerak
- FilePuro.T18.VI.8 - Pajak
- Puro.T18.VI.8.1 - Peraturan Pajak
- Puro.T18.VI.8.2 - Pajak Tahunan
- Puro.T18.VI.8.3 - Pajak Gamping
- Puro.T18.VI.8.4 - Pajak Perusahaan/Bisnis
- 1 more...
- ItemPuro.T18.VI.8.5.1603 - Berkas kwintasi pembayaran pajak kepala sebesar f.1 yang dibayarkan pada tanggal 4 Oktober 1934 oleh warga kampung Gunung Ketur yang nama dan nomornya tertera dalam surat kohir kampung Gunung Ketur.
- ItemPuro.T18.VI.8.5.1604 - Perihal laporan dari polisi Dhistrik, Mas Panji Wasadirja tentang tiga orang Bekel yang belum membayarkan pajak pada bulan Mulud.
- ItemPuro.T18.VI.8.5.1605 - Perihal Polis Dhistrik Galur, Mas panji Wasadirja yang memberikan uang pemberian pajak Bok Demang Wanadiwirjya kepada Kyai Lurah Rahaden Tumenggung Sasradigdaya.
- ItemPuro.T18.VI.8.5.1606 - Surat dari Martapawira perihal kewajibannya untuk membayarkan pajak sebesar f .38.55 sen berdasarkan surat keputusan parentah.
- ItemPuro.T18.VI.8.5.1607 - Surat dari Martadikrama perihal kewajiban membayar pajak sebesar f .120.90 sen berdasarkan surat keputusan Parentah Kabupaten Adikarta.
- ItemPuro.T18.VI.8.5.1608 - Berkas pemeriksaan kepolisian Wates terhadap Martadikrama Bekel Kedungdawa perihal pembayaran pajak yang tidak dapat dilunasi.
- ItemPuro.T18.VI.8.5.1609 - Surat dari Polisi Wates kepada Parentah Kadhistrikan Sogan perihal kewajiban Martadikrama membayar pajak sejumlah f .139.40 dalam 30 hari dan perintah untuk pencopotan jabatan Bekel bila tidak sanggup membayar.
- ItemPuro.T18.VI.8.5.1610 - Buku daftar orang yang membayar pajak Kepala di Gunung Ketur, Kepatian, dan Djagalan.
- ItemPuro.T18.VI.8.5.1611 - Daftar dari adanya Pajak Kepala dari bulan Desember tahun 1912, Februari s/d Desember tahun 1913.
- 18 more...