- FondBpad.RIS.T3 - Senarai Arsip Jawatan Pemerintahan Umum Buku 3
- BerkasBpad.RIS.T3.I - Persiapan Pemilu
- 107 lebih...
- ItemBpad.RIS.T3.I.1577 - Surat Kawat dari Mendagri No. Suss 1/5/28 Tgl 20 November 1970 kepa-da Gubernur Kepala Daerah DIY perihal penyesuaian daftar WNRI yang tidak dapat didaftar sebagai pemilih
- ItemBpad.RIS.T3.I.1578 - Daftar pemilih sementara Kabupaten Bantul dengan perincian per-Kecamatan. Surat dari PPD Tingkat I DIY
- ItemBpad.RIS.T3.I.1579 - Surat Kawat dari LPU Jakarta kepada Gubernur Kepala Daerah/Ketua PPD Tingkat I DIY perihal WNI yang tidak dapat didaftar sebagai Pemilih sudah disyahkan Mendagri dan dibawa ke Rapat Kerja Pemilu
- ItemBpad.RIS.T3.I.1580 - Surat PPD Tingkat II Kodya Yogyakarta No. 889/PPD II/70 tentang karyawan PNKA yang menyatakan untuk dicoret dari daftar pemilih
- ItemBpad.RIS.T3.I.1581 - surat dari PPD Tingkat I DIY No. 750/II/PPD I/1970 Kepada Saudara Gardjitodiningrat Kepala bagian pengawasan teknis pemilu PPD Tinggkat I dan saudara Soetodiwarno staf bagian pengawasan teknis tentang surat tugas di Semarang tentang kegiatan pemilu
- ItemBpad.RIS.T3.I.1582 - Surat kawat dari Kepala Daerah DIY/Ketua PPD Tingkat I kepada Menteri Dalam Negeri atau Ketua LPU di Jakarta perihal untuk pendaftar pemilih wanita WNA kawin sah dengan pria WNI dapat didaftar sebagai pemilih. Dengan catatan memperoleh kewarganegaraan Indonesia dari Pengadilan Negeri, apakah ini tidak menganut prinsip istri mengikuti status kewarganegaraan suami, mohon keterangan
- ItemBpad.RIS.T3.I.1583 - Surat kawat dari Pangdam VII/DIP No.ST-19/II/1971 Tanggal 7 Januari 1971 Kepada Distri âAâ s/d âFâ Skodam 7, perihal ketentuan hak memilih dan dipilih bagi Anggota Militer Tituler
- ItemBpad.RIS.T3.I.1584 - Radio Gram Mendagri Kepada Ketua PPD I Jawa Tengah tentang penye-lesaian pendaftaran pemilih yang masih masuk (susulan)
- ItemBpad.RIS.T3.I.1585 - Surat kawat dari Mendagri No.21/Kwt/VI/71 Tanggal 18 Juni 1971 untuk Gubernur DIY atau Kepala Perwakilan Depdag DIY perihal pegawai yang terkena Klasifikasi berdasarkan instruksi No.09/Kogab/5/66 dilarang ikut memilih dan dipilih dalam pemilu
- 7 lebih...