Surat dari Sekretaris Wilayah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta atas nama (an) Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta kepada Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II se Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta perihal Pelaksanaan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomer 134/1995 tentang Desa/Kelurahan Pelopor P-4, tanpa lampiran.