- FondDPAD.ORBA.T26 - DAFTAR ARSIP STATIS KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN PENERANGAN PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA KURUN WAKTU 1966-2000 NOMOR ARSIP : 1- 1.554
- SubfondDPAD.ORBA.T26.A - BAGIAN UMUM
- SerieDPAD.ORBA.T26.A.3 - Sub Bagian Keuangan
- FileDPAD.ORBA.T26.A.3.1 - Surat Edaran/Surat Keputusan Keuangan
- ItemDPAD.ORBA.T26.A.3.1.118 - Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : Kep.004/WA.06/PB. 0905/90 tentang Penunjukan Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar
- ItemDPAD.ORBA.T26.A.3.1.119 - Surat Instruksi Kepala Kantor Wilayar Departemen Penerangan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 462/INST-KKW/k/IV.97 tentang Penunjukan Tim Peneliti Proyek Prasarana Fisik Departemen Penerangan Daerah Istimewa Yogyakarta, beserta lampiran.
- ItemDPAD.ORBA.T26.A.3.1.120 - Surat Keputusan Menteri Penerangan Republik Indonesia Nomor : 57/KEP/MENPEN/ 1993 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemegang Uang Muka Cabang (BPUMC) Proyek Operasi Penerangan Kantor Departemen Penerangan Kabupaten/Kotamadya Tahun Anggaran 1993/1994, beserta lampiran.
- ItemDPAD.ORBA.T26.A.3.1.121 - Surat Edaran dari Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) Yogyakarta perihal petunjuk pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994.
- ItemDPAD.ORBA.T26.A.3.1.122 - Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Anggaran Kantor Pusat perihal Tunjangan PBB, Pemeriksa Bea dan Cukai, Pengawas Ketenagakerjaan Pengamat Meteorologi dan Geofisika, Penyuluh Kehutanan, Juru Penerang, Pekerja Sosial, dan Pengawas Keuangan dan Pembangunan
- ItemDPAD.ORBA.T26.A.3.1.123 - Surat dari Direktur Jenderal Anggaran a.n. Menteri Keuangan Departemen Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Anggaran perihal sumbangan pegawai negeri untuk penanggulangan dampak sosial krisis moneter beserta lampiran Surat Edaran Nomor : SE-76/A/631/0598
- ItemDPAD.ORBA.T26.A.3.1.124 - Surat dari Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak a.n. Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Republik Indonesia kepada Sekretaris Jenderal Departemen Penarangan perihal penyampaian peraturan mengenai bea materai, beserta lampiran.
- ItemDPAD.ORBA.T26.A.3.1.125 - Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1993 tentang Tunjangan Penilai PBB, Pemeriksa Bea dan Cukai, Pengawas Ketenagakerjaan, Pengamat Meteorologi dan Geofisika, Penyuluh Kehutanan, Juru Penerang, Pekerja Sosial, dan Pengawas Keuangan dan Pembangunan
- 1 lebih...