Surat edaran dari Sekretaris Wilayah Daerah atas nama Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta kepada Kepala Dinas / Biro / Inspektorat Direktorat / Badan / Kantor / Kantor Wilayah di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta mengenai seruan untuk menyesuaikan dengan perubahan nomenklatur jabatan maupun satuan organisasi sesuai peraturan daerah nomor 3 tahun 1993 tentang susunan organisasi DPRD / Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.