Laporan

Surat Edaran Direktorat Jenderal Anggaran Kantor Pusat Departemen Keuangan Republik Indonesia Nomor : SE-122/A/621/0996 tanggal 19 September 1998 perihal Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dalam jabatan struktural belum memenuhi ketentuan PP Nomor 18 Tahun 1994

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini