Surat Edaran Direktorat Jenderal Anggaran Kantor Pusat Departemen Keuangan Republik Indonesia Nomor : SE-122/A/621/0996 tanggal 19 September 1998 perihal Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dalam jabatan struktural belum memenuhi ketentuan PP Nomor 18 Tahun 1994