Laporan

Surat Kantor Pos Dan Telegrap Besar Yogyakarta No. 9858/k/7 kepada Djawatan Pemerintahan Umum DIY, tentang pengesahan tanda tangan oleh Pamong Pradja harus dilakukan oleh Kepala Daerah yang pangkatnya tidak lebih rendah dari Tjamat .

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini