Laporan

Surat Kementerian dalam Negeri Jakarta No:UP.26/9/45 tanggal 13 April 1953 kepada semua Gubernur, Residen, Bupati, Walikota kepala DIY tentang peraturan pemerintah no 15 1953 tentang pemberian istirahat dalam negeri.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini